LANDASAN HUKUM CYBERCRIME

Selain UU , masih ada lagi peraturan perundangan di Indonesia yang mengatur secara khusus tentang tindak pidana dunia maya sebagaimana tecantum dalam UUITE.

Selain mengatur tindak pidana siber materil, UU ITE mengatur tindak pidana siber formil, khususnya dalam bidang penyidikan. Pasal 42 UU ITE mengatur bahwa penyidikan terhadap tindak pidana dalam UU ITE dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan ketentuan dalam UU ITE. Artinya, ketentuan penyidikan dalam KUHAP tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam UU ITE. Kekhususan UU ITE dalam penyidikan antara lain:

  1. Penyidik yang menangani tindak pidana siber ialah dari instansi Kepolisian Negara RI atau Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  2. Penyidikan dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data;
  3. Penggeledahan dan atan penyitaan terhadap Sistem Elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat;
  4. Dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan Sistem Elektronik, penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.

Category: 0 komentar

Jenis-jenis Cybercrime

Jenis Cybercrime yang terjadi pada internet yang selalu mengancam pengguna internet adalah:

1. Unauthorized Access 
    Kejahatan yang dilakukan dengan cara memasuki komputer secara ilegal/tidak sah

2. Illegal Contents
    Dilakukan dengan memalsukan data/informasi ke internet dengan tidak benar yang berbentuk data     yang tidak mempunyai norma-norma kehidupan.

3. Data Forgery
    Dilakukan dengan memalsukan data-data yang tidak benar.

4. Cyber Espionage
    Dilakukan dengan memasuki jaringan komputer dari negara lain dengan tujuan mata-mata.

5. Cyber Sabotage and Extortion 
    Bentuk kejahatan yang dilakukan untuk menimbulkan gangguan, perusakan/penghancuran data, program dan jaringan lain.

6. Offense against intellectual property
    Kejahatan atas HAKI yang berupa pembajaka sebuah karya cipta orang lain.

7. Infringements of Privacy
    Kejahatan untuk mendapatkan informasi pribadi/rahasia.

8. Phising
    Kejahatan dalam bentuk pengecohan orang lain agar memberikan data pribadinya.

9. Carding
    Kejahatan dengan penipuan kartu kredit yang berupa pemalsuan kartu kredit atas nama orang lain.


(Sumber: Sunarto. Teknologi Informasi dan Komunikasi. Jakarta: PT. Grasindo, 2008.)
Category: 0 komentar

3 Kasus Yang Pernah DItangani KemKomInfo

HarianTIl.com – Kemudahan yang ditawarkan di abad informasi tersebut sekaligus mengundang terjadinya tindakan kejahatan atau kriminalitas di dunia maya atau cyber crimes oleh para pelaku yang ingin mengambil kesempatan.
Dari data yang dimiliki oleh Kemkominfo, terdapat tiga kasus yang pernah mereka tangani, yakni kasus peretasan dan perubahan nama domain, kasus pornografi dan penghinaan.
Berikut ini beberapa kasus terkait keamanan informasi yang pernah di tangani Kementerian Kominfo
1. Kasus hacking dan penambahan nama domain.
Pelaku tindak pidana dapat menemukan celah keamanan informasi dalam Sistem Pendaftaran Nama Domain dan kemudian menambahkan beberapa Nama Domain untuk digunakan sendiri tanpa melalui prosedur pendaftaran yang sah (memberikan KTP dan membayar). Terhadap perbuatan pelaku, dapat diancam pasal akses ilegal (Pasal 30 UU ITE) dan perubahan data (Pasal 32 UU ITE).
2. Kasus pornografi
Dalam kasus ini, pelaku utama adalah administrator (admin) dari sebuah website. Admin mengangkat super-moderator dan moderator yang tidak ia tahu identitas aslinya dan memberikan kewenangan kepada super-moderator dan moderator untuk membuat forum dan subforum serta mengelola dan membuat peraturannya. Beberapa moderator membuat sub forum untuk berbagi video, gambar, atau link pornografi. Admin diduga mengetahui adanya sub forum tersebut tetapi tidak menegur atau menghapus sub forum. Admin tidak tahu siapa yang mengelola sub forum tersebut. Terhadap Admin dapat diancam membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan (Pasal 27 ayat (1) UU ITE).
3. Kasus penghinaan


Pelaku menuduh korban sebagai orang yang rasis melalui forum. Korban tidak terima dengan tuduhan tersebut dan melapor kepada Kementerian Kominfo. Direktorat Keamanan Informasi menjadi mediator bagi pelaku dan korban untuk berdamai sehingga kasus tidak dilanjutkan.
Category: 0 komentar

Pengertian Cybercrime

Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai: any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution.

Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development yang mendefinisikan computer crime sebagai: any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data.

Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya "Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer" mengartikan kejahatan komputer sebagai kejahatan dibidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.

Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukun yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.


(Source: Hamidin, Aep S. Tips & Trik Kartu Kredit; Memaksimalkan Manfaat dan Mengelola Risiko Kartu Kredit. Yogyakarta: MedPress (Anggota IKAPI), 2010.)

Category: 0 komentar

Opening Cybercrime :)

Cybercrime ? Mungkin diantara teman-teman masih ada yang belum begitu paham yaa tentang masalah cybercrime ini. Gampangnya sih yaaa cybercrime itu kita artikan sebagai kejahatan teknologi melalui media sosial, alat komunikasi seperti handphone atau e-mail, dan penipuan melalui mesin ATM. hmmm kira-kira yang sering terjadi di Indonesia sih kayak gitu yaa.

anyway, menurut berita yg saya dapat dari sini Indonesia itu menduduki tempat tertinggi di dunia, mengalahkan China yang menduduki urutan kedua dalam kasus Cyber Crime. Wow !!

kita gak usah mikirin kasus yang rumit-rumit dulu deh yaa. contoh sederhana aja kayak yg lagi marak banget di media sosial facebook yaaa .. link-link video porno yang ada dan menyebarkan virus itu udah termasuk kedalam kategori cybercrime lho, trs kasus-kasus jaman dahulu lagi ada orang asing yang kirim link di inbox facebook atau e-mail dan ternyata pas kita buka itu malah virus dan bahkan ada yg sampe PCnya bener2 terjangkit si virus   super duper   nyebelin itu. huuuhu :'( kasian yaaa

trs naik lagi yaa ke kasus yang lebih berat nih..
ini kasusnya udah bukan   pemilihan kapolri   tingkat daerah atau nasional lagi lho. tapi udah internasional !! gileeee . nih yaaa  negara sekeren Amerika Serikat aja berhasil direntas lho oleh hacker yang diketahui berasal dari Rusia. dan kabarnya hacker itu berhasil mencuri jadwal pribadi Presiden Obama. namun beruntungnya data-data yang sangat rahasia gak sempat diambil. fiuuuhhh. bahkan yaaa FBI, Secret Service dan badan intelijen AS disebut CNN telah mengatakan jika serangan hacker Rusia ini merupakan salah satu serangan cyber yang paling canggih yang pernah diarahkan pada instansi pemerintah AS.

daaaan masih banyak kasus-kasus lain yang sebenarnya bikin kita, para mahasiswa yang berbasis teknologi informasi dan komputer ini dipaksa berpikir bagaimana menyelamatkan negara tercinta ini dari bahaya kejahatan cyber yang semakin marak terjadi. dan tentu saja Indonesia sangat membutuhkan generasi muda yang di masa depan nanti mampu membasmi kejahatan cyber dengan tuntas ! :)

Sampai bertemu dipostingan selanjutnya yaaaa .. Bye !
Category: 0 komentar
Diberdayakan oleh Blogger.