1. Unauthorized Access
Kejahatan yang dilakukan dengan cara memasuki komputer secara ilegal/tidak sah
2. Illegal Contents
Dilakukan dengan memalsukan data/informasi ke internet dengan tidak benar yang berbentuk data yang tidak mempunyai norma-norma kehidupan.
3. Data Forgery
Dilakukan dengan memalsukan data-data yang tidak benar.
4. Cyber Espionage
Dilakukan dengan memasuki jaringan komputer dari negara lain dengan tujuan mata-mata.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Bentuk kejahatan yang dilakukan untuk menimbulkan gangguan, perusakan/penghancuran data, program dan jaringan lain.
6. Offense against intellectual property
Kejahatan atas HAKI yang berupa pembajaka sebuah karya cipta orang lain.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan untuk mendapatkan informasi pribadi/rahasia.
8. Phising
Kejahatan dalam bentuk pengecohan orang lain agar memberikan data pribadinya.
9. Carding
Kejahatan dengan penipuan kartu kredit yang berupa pemalsuan kartu kredit atas nama orang lain.
(Sumber: Sunarto. Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Jakarta: PT. Grasindo, 2008.)
0 komentar:
Posting Komentar