Jenis-jenis Cybercrime

Jenis Cybercrime yang terjadi pada internet yang selalu mengancam pengguna internet adalah:

1. Unauthorized Access 
    Kejahatan yang dilakukan dengan cara memasuki komputer secara ilegal/tidak sah

2. Illegal Contents
    Dilakukan dengan memalsukan data/informasi ke internet dengan tidak benar yang berbentuk data     yang tidak mempunyai norma-norma kehidupan.

3. Data Forgery
    Dilakukan dengan memalsukan data-data yang tidak benar.

4. Cyber Espionage
    Dilakukan dengan memasuki jaringan komputer dari negara lain dengan tujuan mata-mata.

5. Cyber Sabotage and Extortion 
    Bentuk kejahatan yang dilakukan untuk menimbulkan gangguan, perusakan/penghancuran data, program dan jaringan lain.

6. Offense against intellectual property
    Kejahatan atas HAKI yang berupa pembajaka sebuah karya cipta orang lain.

7. Infringements of Privacy
    Kejahatan untuk mendapatkan informasi pribadi/rahasia.

8. Phising
    Kejahatan dalam bentuk pengecohan orang lain agar memberikan data pribadinya.

9. Carding
    Kejahatan dengan penipuan kartu kredit yang berupa pemalsuan kartu kredit atas nama orang lain.


(Sumber: Sunarto. Teknologi Informasi dan Komunikasi. Jakarta: PT. Grasindo, 2008.)
Category: 0 komentar

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.