Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai: any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution.
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development yang mendefinisikan computer crime sebagai: any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya "Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer" mengartikan kejahatan komputer sebagai kejahatan dibidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukun yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
(Source: Hamidin, Aep S. Tips & Trik Kartu Kredit;
Memaksimalkan Manfaat dan Mengelola Risiko Kartu Kredit. Yogyakarta:
MedPress (Anggota IKAPI), 2010.)
0 komentar:
Posting Komentar