Kejahatan Dunia Maya
adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran
atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan
lelang secara online, pemalsuan cek,
penipuan kartu
kredit/carding, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime
umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya,
istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana
komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan
kejahatan itu terjadi.
Kasus Penipuan Lewat Internet
Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah
kasus penipuan melalui internet. Kasus pertama pelaku menawarkan barang
dagangannya melalui www.gudangblaykmarketcellular008.com.
Di situs itu, pelaku menawarkan Blacberry, Iphone 5, dan
Ipad dengan harga murah. Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jendral Putut Eko
Bayuseno, mengatakan pelaku diamankan di daerah Medan, Sumatra Utara pada 19
Maret 2013.
Awalnya
petugas membekuk ES(21), seorang wanita yang berperan sebagai operator website
tersebut. Setelah di kembangkan, polisi menemukan BP(30) yang berperan sebagai
pengumpul dana dan penyedian rekening penampungan hasil kejahatan. “Modus yang
digunakan sama dengan yang ada sebelumnya, yakni menawarkan barang setelah
korban tertarik, maka langsung menghubungi nomor pelaku yang tertera di website
tersebut. Korban kemudian mentransfer sejumlah uang tetapi korban tidak
mendapatkan barang yang dimaksud.”
Tindak
pidana penipuan sendiri diatur dalam Pasal 378 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), dengan rumusan pasal
sebagai berikut:
“Barangsiapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan
tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun
menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.”
Berikut ini ada beberapa cara penanganan cybercrime :
1 1. Dengan Upaya non Hukum
Adalah
segala upaya yang lebih bersifat preventif dan persuasif terhadap para pelaku,
korban dan semua pihak yang berpotensi terkait dengan kejahatan dunia maya.
2
2. Dengan Upaya Hukum (Cyberlaw)
Adalah
segala upaya yang bersifat mengikat, lebih banyak memberikan informasi mengenai
hukuman dan jenis pelanggaran/ kejahatan dunia maya secara spesifik.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
0 komentar:
Posting Komentar