Kasus Penipuan Lewat Internet



Kejahatan Dunia Maya 
adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.


Kasus Penipuan Lewat Internet
            Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah kasus penipuan melalui internet. Kasus pertama pelaku menawarkan barang dagangannya melalui www.gudangblaykmarketcellular008.com.
Di situs itu, pelaku menawarkan Blacberry, Iphone 5, dan Ipad dengan harga murah. Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jendral Putut Eko Bayuseno, mengatakan pelaku diamankan di daerah Medan, Sumatra Utara pada 19 Maret 2013.
            Awalnya petugas membekuk ES(21), seorang wanita yang berperan sebagai operator website tersebut. Setelah di kembangkan, polisi menemukan BP(30) yang berperan sebagai pengumpul dana dan penyedian rekening penampungan hasil kejahatan. “Modus yang digunakan sama dengan yang ada sebelumnya, yakni menawarkan barang setelah korban tertarik, maka langsung menghubungi nomor pelaku yang tertera di website tersebut. Korban kemudian mentransfer sejumlah uang tetapi korban tidak mendapatkan barang yang dimaksud.”
            Tindak pidana penipuan sendiri diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), dengan rumusan pasal sebagai berikut:

Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Berikut ini ada beberapa cara penanganan cybercrime :
1         1. Dengan Upaya non Hukum
Adalah segala upaya yang lebih bersifat preventif dan persuasif terhadap para pelaku, korban dan semua pihak yang berpotensi terkait dengan kejahatan dunia maya.
2            2. Dengan Upaya Hukum (Cyberlaw)
Adalah segala upaya yang bersifat mengikat, lebih banyak memberikan informasi mengenai hukuman dan jenis pelanggaran/ kejahatan dunia maya secara spesifik.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
Category: 0 komentar

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.